1. Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah secara resmi mengganti skema Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Dinas Perkim / Dinas Citata) melalui portal elektronik terintegrasi Kementerian PUPR (SIMBG) untuk memastikan bahwa rencana bangunan telah memenuhi standar teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

2. Tahapan Utama Pengurusan PBG

Pengurusan PBG pendampingan oleh konsultan ahli mencakup 5 tahapan utama:

  • Pengecekan Kesesuaian Tata Ruang (KRK / KKPR): Verifikasi peruntukan zona lahan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota setempat.
  • Penyusunan Dokumen Gambar DED CAD: Pembuatan gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP) oleh Tenaga Ahli bersertifikat SKK / IPTB / STRA.
  • Pengunggahan Berkas ke Portal SIMBG: Pendaftaran akun SIMBG pemohon dan unggah berkas administrasi serta dokumen teknis lengkap.
  • Sidang Verifikasi TPT / TPA: Pendampingan presentasi teknis bersama Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA) Dinas Perkim.
  • Penerbitan SKRD & SK PBG Terbit: Pembayaran retribusi daerah resmi sesuai SKRD dan Surat Keputusan PBG terbit secara sah.
  • 3. Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

    Untuk mempercepat proses konsultasi dan verifikasi di SIMBG, pemilik bangunan wajib menyiapkan berkas berikut:

  • Dokumen Administrasi: KTP Pemohon, Sertifikat Hak Milik (SHM) / HGB, SPPT PBB Terbaru, & Surat Kuasa.
  • Dokumen Teknis: Gambar Arsitektur CAD, Laporan Perhitungan Struktur, Laporan Uji Sondir Tanah, & Gambar MEP.
  • Tips Konsultan: Memulai konsultasi sebelum konstruksi fisik berjalan akan menghindarkan pemilik dari sanksi administratif dan penghentian sementara pekerjaan di lapangan.

    4. Bantuan Pengurusan PBG Bergaransi Resmi SIMBG

    Mengurus perizinan PBG secara mandiri sering menghabiskan waktu karena revisi gambar CAD yang rumit di sidang TPT/TPA. KonsultanPBG hadir memberikan solusi pengurusan cepat, terpercaya, dan bergaransi resmi.

  • Tim Ahli Terlisensi SKK / IPTB: Gambar teknis dan laporan struktur dibuat sesuai standar Perkimtan.
  • Cek Zonasi RDTR Gratis: Kami bantu verifikasi zonasi lahan proyek Anda sebelum pengajuan.
  • Garansi Sampai Terbit: Pendampingan Penuh hingga SK PBG terbit legal dari portal SIMBG PUPR.