1. Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah secara resmi mengganti skema Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Dinas Perkim / Dinas Citata) melalui portal elektronik terintegrasi Kementerian PUPR (SIMBG) untuk memastikan bahwa rencana bangunan telah memenuhi standar teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
2. Tahapan Utama Pengurusan PBG
Pengurusan PBG pendampingan oleh konsultan ahli mencakup 5 tahapan utama:
3. Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk mempercepat proses konsultasi dan verifikasi di SIMBG, pemilik bangunan wajib menyiapkan berkas berikut:
Tips Konsultan: Memulai konsultasi sebelum konstruksi fisik berjalan akan menghindarkan pemilik dari sanksi administratif dan penghentian sementara pekerjaan di lapangan.
4. Bantuan Pengurusan PBG Bergaransi Resmi SIMBG
Mengurus perizinan PBG secara mandiri sering menghabiskan waktu karena revisi gambar CAD yang rumit di sidang TPT/TPA. KonsultanPBG hadir memberikan solusi pengurusan cepat, terpercaya, dan bergaransi resmi.