Mengapa IMB Diganti Menjadi PBG?

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah PP No. 16 Tahun 2021, sistem perizinan bangunan gedung di Indonesia mengalami reformasi besar. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, mengedepankan standar teknis keandalan bangunan, serta mengintegrasikan seluruh pengajuan izin secara transparan via portal elektronik SIMBG PUPR.

5 Perbedaan Utama IMB vs PBG

  • Waktu Pengajuan: IMB harus terbit sebelum pembangunan fisik dimulai, sedangkan PBG dapat diajukan sebelum atau saat penyesuaian renovasi fungsi bangunan.
  • Sistem Pengurusan: Pengajuan IMB dilakukan manual di loket PTSP, sementara PBG diajukan 100% online via portal SIMBG Kementerian PUPR.
  • Masa Berlaku: IMB berlaku selama fisik tidak berubah, sedangkan PBG berlaku seumur bangunan namun wajib dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berkala.
  • Verifikasi Teknis: PBG membutuhkan verifikasi standar keandalan bangunan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) / Tim Penilai Teknis (TPT).
  • Perhitungan Retribusi: Menggunakan rumus kalkulasi indeks terintegrasi (Indeks Parameter x Indeks Lokasi x Tarif Dasar Retribusi Pemda).
  • Apakah IMB Lama Masih Berlaku?

    Bagi bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum PP No. 16 Tahun 2021 terbit, dokumen IMB tersebut tetap dinyatakan berlaku.

    Namun, jika bangunan gedung Anda mengalami renovasi besar, penambahan lantai, atau perubahan fungsi dari hunian menjadi komersial, Anda wajib mengurus PBG Perubahan.

    Konsultasi PBG & SLF Bebas Kendala Legalitas

    Apakah IMB gedung Anda memerlukan pembaruan menjadi PBG atau SLF? Percayakan pengurusannya kepada KonsultanPBG. Tim Tenaga Ahli kami siap membantu seluruh proses teknis dan legalitas di DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.