Mengapa IMB Diganti Menjadi PBG?
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah PP No. 16 Tahun 2021, sistem perizinan bangunan gedung di Indonesia mengalami reformasi besar. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, mengedepankan standar teknis keandalan bangunan, serta mengintegrasikan seluruh pengajuan izin secara transparan via portal elektronik SIMBG PUPR.
5 Perbedaan Utama IMB vs PBG
Apakah IMB Lama Masih Berlaku?
Bagi bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum PP No. 16 Tahun 2021 terbit, dokumen IMB tersebut tetap dinyatakan berlaku.
Namun, jika bangunan gedung Anda mengalami renovasi besar, penambahan lantai, atau perubahan fungsi dari hunian menjadi komersial, Anda wajib mengurus PBG Perubahan.
Konsultasi PBG & SLF Bebas Kendala Legalitas
Apakah IMB gedung Anda memerlukan pembaruan menjadi PBG atau SLF? Percayakan pengurusannya kepada KonsultanPBG. Tim Tenaga Ahli kami siap membantu seluruh proses teknis dan legalitas di DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.