Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum dimanfaatkan secara operasional.
  • Jika PBG adalah izin untuk membangun/merenovasi, maka SLF adalah paspor kelaikan operasional bahwa bangunan tersebut aman, laik huni, dan memenuhi standar keselamatan kerja (K3).

    Bangunan Apa Saja yang Wajib Memiliki SLF?

    Sesuai ketentuan dinas Perkimtan & PUPR, bangunan gedung yang wajib memiliki SLF meliputi:

  • Bangunan Komersial: Ruko, Mall, Hotel, Restoran, Kafe, & Perkantoran.
  • Bangunan Industri: Gudang Logistik, Fabrikasi, & Pabrik Industri.
  • Bangunan Publik: Rumah Sakit, Sekolah, Gedung Olahraga, & Tempat Ibadah.
  • Bangunan Hunian Multi-Lantai: Apartemen, Rumah Susun, & Kos-Kosan Mahasiswa.
  • 4 Aspek Pengujian Kelaikan Fungsi SLF

  • Keandalan Keselamatan (Safety): Ketahanan struktur terhadap gempa, sistem proteksi kebakaran (APAR, Hydrant, Sprinkler), & penangkal petir.
  • Kesehatan Bangunan (Health): Sistem pencahayaan alami/buatan, penghawaan (AC/Ventilasi), air bersih, & sanitasi limbah.
  • Kenyamanan (Comfort): Tingkat kebisingan suara, getaran ruang, serta tata sirkulasi udara interior.
  • Kemudahan Aksesibilitas (Convenience): Ketersediaan sarana evakuasi darurat, jalur ram disabilitas, serta fasilitas tangga darurat.
  • Dapatkan Sertifikat SLF Cepat & Garansi Resmi

    Ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tanpa mengganggu kegiatan operasional bisnis Anda? Tim Pengkaji Teknis terlisensi dari KonsultanPBG siap melakukan inspeksi kelayakan fisik gedung Anda dan mengurus penerbitan sertifikat SLF resmi dari pemerintah.